SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Tak Kantongi Izin RSUD Tetap Beroperasi

Berita Wajo Terkini
Sabtu, 02 Januari 2016 | 13.50.00 WIB Last Updated 2016-01-02T07:15:46Z

WAJOTERKINI.COM, Soppeng --- Status izin operasional dari Kementrian Kesehatan yang belum dikantongi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) La Temmamala Soppeng hingga saat ini belum ada kejelasan.

Meski belum mengantongi izin, RSUD La Temmamala Soppeng yang diresmikan oleh Gubernur Sulsel Syahrul yasin Limpo 23 Maret 2015 yang lalu itu telah beroperasi.

Pihak RSUD Soppeng mengatakan proses pengajuan izin operasional telah kita ajukan, dan yang kita gunakan saat ini hanya menggunakan izin dari Dinas Kesehatan Soppeng.

"Untuk izin operasional saat ini, kita gunakan dari Dinas Kesehatan Soppeng," kata Direktur RSUD Soppeng dr Nurhadi Muda Belum lama ini.

Nurhadi mengatakan, untuk mendapatkan izin operasional dari Kementrian Kesehatan tidak semudah itu, semua ada prosesnya dan penilaiannya, sebelumnya dirinya mengaku sudah melakukan konsultasi dengan dinas Kesehatan Provinsi dan Kementrian, jika rumah sakit ini tidak beroperasi apanya yang akan dinilai.

”Rumah sakit ini harus beroperasi dulu, jika ingin mendapatkan izin operasional dari Kementrian, karna sebelum izin keluar harus dinilai dulu oleh Kementrian.” Ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk mengeluarkan izin operasional, Kementerian melakukan penilaian, ada beberapa aspek yang akan dinilai diantaranya, bangunan rumah sakit, peralatan medis, sumber daya manusia dan lain sebagainya, dan jika nantinya ada yang kurang, Kementrian akan menyampaikan kepada pihak rumah sakit.

”Tidak semuda itu Kementrian mengeluarkan izin operasional, semua ada prosesnya, dan sekarang kita melakukan tahapannya.”akunya.

Nurhadi menambahkan, jika rumah sakit ini tidak beroperasi pastinya yang dirugikan adalah masyarakat, karna rumah sakit sebelumnya sudah tidak bisa menampung pasien, makanya untuk mengantisipasi itu kita pindahkan ke gedung baru.

”Rumah sakit Ajjappange sudah tidak bisa menampung pasien, jadi kita pindahkan kesini,"tambahnya.(wt-ais)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Kantongi Izin RSUD Tetap Beroperasi

Trending Now