Kepala KUA Sabbangparu, Alwi membantah adanya pungutan yang dilakukan pihaknya. Kendati demikian, ia tidak membantah adanya setoran yang sebelumnya sudah melalui kesepakatan antara imam desa/kelurahan se-Kecamatan Sabbangparu.
"Memang ada yang disetor, tapi itu merupakan kesepakatan bersama antara imam Desa dan Kelurahan sebelum saya jadi Kepala KUA disini dan itu di peruntukkan bagi tenaga tenaga honor yang ada di Kantor KUA," ungkap Kepala KUA Sabbangparu, Alwi.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini dari salah satu Imam yang enggan namanya disebutkan, penyetoran uang nikah di Bank BRI sebesar Rp600 ribu mendapat dana kembalian ke tiap rekening Imam desa/kelurahan sebesar Rp250 ribu. Sementara pihak KUA dituding melakukan pemotongan sebesar Rp150 ribu dari dana kembalian tersebut.(wt-gb)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia