
WAJOTERKINI.COM --- Pengadilan Negeri (PN) Sengkang dinilai tidak objektif dalam menetapkan lembaga mitra untuk layanan POSBAKUM PN Sengkang bagi pencari keadilan yang membutuhkan advis / konsultasi . Bahkan keputusan tersebut dinilai sangat tendensius.
Data yang diperoleh menyebutkan, Ketua PN Sengkang hendak menunjuk salah satu lembaga yang terbilang baru, yang berdiri baru beberapa bulan, PN Sengkang malah mengabaikan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH BK) yang sudah bekerjasama dengan PN Sengkang
Lucunya lembaga yang hendak ditetapkan belum memiliki pengalaman dalam beracara atau belum punya pengalaman dalam layanan Posbakum Pengadilan Negeri sebagaimana yang disyaratkan oleh panitia seleksi, sementara LBH Bhakti Keadilan yang sudah berstatus Akreditasi A dari Kementerian Hukum dan HAM RI hedak dikesampingkan
Saat awak media ingin mengklarifikasi terkait penetapan itu, justru wartawan dihalang halangi bertemu dengan ketua PN Sengkang dengan dalih sedang keluar kendati mobil DW 5 B terparkir di PN Sengkang.
Lucunya lembaga yang hendak ditetapkan belum memiliki pengalaman dalam beracara atau belum punya pengalaman dalam layanan Posbakum Pengadilan Negeri sebagaimana yang disyaratkan oleh panitia seleksi, sementara LBH Bhakti Keadilan yang sudah berstatus Akreditasi A dari Kementerian Hukum dan HAM RI hedak dikesampingkan
Saat awak media ingin mengklarifikasi terkait penetapan itu, justru wartawan dihalang halangi bertemu dengan ketua PN Sengkang dengan dalih sedang keluar kendati mobil DW 5 B terparkir di PN Sengkang.
"Bahkan dengan arogan ada oknum penjabat pengadilan negeri Sengkang memeriksa id card, dia mencurigai kami wartawan abal abal, tapi pas kami tunjukkan tidak juga diberi kesempatan untuk bertemu ketua pengadilan, malah diarahkan bertemu dengan humas yang lagi tidak berada ditempat,"ucap sejumlah Wartawan harian. Jumat 29/1/2016.
Panitera pengadilan Sengkang, Andi Makmur yang dikonfirmasi via selularnya membantah adanya upaya menghalang-halangi wartawan. "Tidak ada itu ndi, janganki dengar sepihak saja, coba di dinginkan saja dulu ya,"katanya.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia