
WAJOTERKINI.COM, Makassar -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Republik Indonesia (Peradri) mengikutkan 18 sarjana hukum dalam pengambilan sumpah profesi Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, Rabu 20/1/2016.
Masing-masing Advokat Wahyuddin, advokat Muh HY Rendi, advokat Bahtiar, advokat Eka Sri Rusani, advokat Kamaruddin, advokat Said Hasanuddin, advokat Ruslan, advokat Suriani, advokat Darwis, advokat Muhammad Idris, advokat Syamsul Riadi, advokat Hamdan Ali, advokat Sutiyono, advokat Rasdianto, advokat A Elfandi Pangeran, advokat Rahmawati, advokat Samiruddin, advokat Hamka.
"Berbanggalah karena Peradri merupakan satu-satunya organisasi yang berkedudukan diluar ibukota Indonesia, Sulawesi Selatan memang punya sejarah yang baik dan panjang dalam dunia penegakan hukum,"kata Presiden Peradri, Advokat Bakri Remmang.
Pengacara kawakan itu juga berharap kepada seluruh advokat Peradri yang sudah di sumpah, senantiasa mematuhi kode etik dalam memberikan layanan advokasi bagi para pencari keadilan.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia