WAJOTERKINI.COM --- Empat hari masa kerja awal Januari tahun 2016, Pengadilan Agama (PA) kelas 1B Sengkang sudah mencatat 43 permohonan perceraian. Hal itu diungkapkan Arifin, Panitera muda hukum PA Sengkang saat ditemui diruang kerjanya, Jumat 8/1/2016.
"Memasuki bulan Januari sudah ada sekitar 43 kasus percerain yang sementara diproses namun belum memasuki tahap sidang,"katanya.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2014 hingga 2015, PA Sengkang mencetak sekitar 2184 janda/duda di Kabupaten Wajo, masing-masing pada tahun 2014 sebanyak 1097 dan pada tahun 2015 tercatat 1087 kasus cerai.
"Ketika dirata-ratakan dari semua kasus cerai yang ada, semuanya masih berumur sedang, di umur 30-an, dan kasus cerai di Wajo memang termasuk cukup tinggi,"katanya.
Perceraian secara umum terjadi adanya percekcokan dalam keluarga, mulai faktor ekonomi, kerisis ahklak, faktor biologis, hingga karena pihak ketiga, faktor pernikahan dini ada juga, yang menggugat di dominasi oleh perempuan," tadas Arifin.(wt-ibe)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia