
WAJOTERKINI.COM --- Sebanyak 41 mini market melabrak Peraturan Daerah (Perda) No 21 tahun 2012 terkait penataan dan pembinaan Pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko modern. 41 Mini Market yang dinilai melabrak Perda terkuak setelah DPRD Wajo membentuk Pansus khusus dan melakukan sidak ke sejumlah Mini Market.
Juru bicara Pansus Pasar Modern DPRD Wajo, Sumardi Arifin mengatakan, sebanyak 41 minimarket yang ada di Wajo telah melabrak aturan yang tertuang dalam Perda. Terutama pasal 11 ayat 1 masalah tata letak yang berdekatan dengan pasar tradisional dan pasal 16 ayat 2 masalah waktu operasional.
"Ada pasar modern yang berdekatan langsung dengan pasar tradisional seperti jalan masjid raya dan ada yang buka 24 jam padahal dalam perda yang boleh buka 24 jam adalah yang dalam area umum seperti rumah sakit dan terminal,"ujar pria yang akrab disapa Fa Songko Tanre itu.
Ditambahkan Fa Songko Tanre, sesuai pasal 30 izin dasar 41 pasar modern terancam dicabut. Namun, sebelum hal itu dilakukan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu.
"Jika sudah di bina tapi tidak diindahkan kita akan cabut izinnya. Kita akan desak Satpol-PP untuk melakukan penyegelan," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang kaki lima berharap agar keberadaan Indomaret, dan Alfa Mart serta Alfa Midi yang kini semakin menjamur segera ditertibkan. Menurut mereka sebelum ada Alfa mart didepan tempat jualanku pendapatan biasanya mencapai Rp500 ribu per harinya sekarang hanya dapat 100 hingga 150 ribu kotor perharinya
"Diharapkan toko modern agar betul-betul mematuhi aturan yang sudah ada, dan perlu adanya pengawasan lebih ketat lagi dari pihak terkait." katanya.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

