
WAJOTERKINI.COM, Soppeng -- Sepanjang tahun 2015, Kejari Soppeng menangani 22 kasus tindak pidana korupsi di Bumi Latemmamala. Dari 22 kasus, delapan diantaranya dalam tahap eksekusi, delapan tahap penuntutan, dua tahap penyidikan dan empat dalam tahap penyelidikan.
"Semua kasus-kasus kita proritaskan, tahun 2015 kita tangani 22 perkara, dari 22 kasus itu, kejaksaan berhasil menyita dan mengembalikan kerugian negara hingga Rp2,5 miliar lebih," kata Kajari Soppeng, Tri Ari Mulyanto.
Seperti pengembalian uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) tahun 2013 lalu dan korupsi Bansos kedelai di Dinas Pertanian Soppeng, korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan kasus korupsi Bendahara Kecamatan Lalabata, Watansoppeng.
Lanjut tri, target Kejari Soppeng untuk tahun 2015 harus mengembalikan kerugian negara Rp 800 juta dan target tersebut mempu dilampau.
"Tahun 2015 pengembalian kerugian negara meningkat secara siknifikan dari tahun-tahun sebelumnya. target Kejari Soppeng untuk tahun 2015 harus mengembalikan kerugian negara Rp 800 juta dan target tersebut mampu dilampau,"katanya.
Lebih jauh Tri mengutarakan, Pengembalian kerugian negara dititip saat ini di Bank BRI. Barang bukti itu tanpa bunga. "Pengembalian kerugian negara Kejari Soppeng nomor satu se-Sulsel dan Sulselbar,"jelas Tri. (wt-ais)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia