Senin 17 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Nurmal: Sengketa Pilkada ke MK Butuh Biaya Miliaran

Berita Wajo Terkini
Selasa, 15 Desember 2015 | 21.56.00 WIB Last Updated 2015-12-16T02:31:03Z

WAJOTERKINI.COM,Soppeng -- Direktur Nurani Strategic, Nurmal Idrus mengatakan, membawa kasus Pilkada ke Mahkama Konsitusi (MK) bukanlah persoalan mudah. Bukti-bukti pelanggaran harus jelas, termasuk hasil perbedaan suara.

"Harus buktinya valid, saksi harus meyakinkan dan yang paling penting harus menyediakan dana yang tidak kecil. Hitungan saya, minimal Rp 1 miliar,"kata Nurmal.

Menurut Nurmal, Dana miliaran itu wajib disediakan oleh paslon yang akan menggugat. Jika tidak, maka akan sangat mempengaruhi pembuktian jalannya persidangan.

"Hitungannya mulai dari biaya pengacara yang tak akan kurang dari Rp 200 juta. Lalu, penyiapan bukti administrasi yang bisa mencapai Rp 100 juta," jelas Nurmal.

Nurmal mengungkapkan," Ongkos paling besar adalah memberangkatkan semua yang terkait dalam persidangan terutama saksi yang akan dimajukan nanti. Itu tak boleh ditawar karena akan sangat mempengaruhi kualitas pembuktian," ungkap mantan Ketua KPU Makassar ini.

Dijelaskan Nurmal, Ongkos pengacara dan pemberangkatan saksi dan pihak lain dari penggugat sangat menguras biaya namun wajib disiapkan. Menurutnya, Anda harus pintar memilih pengacara karena ini persidangan yang tak biasa.

"Di MK, retorika pengacara bukan yang utama, tetapi bukti sahih dan valid yang jadi penentu. Kehadiran saksi juga jadi penentu dan anda tak boleh hanya membawa satu atau dua saksi. Kalau perlu bawa semua saksi yang mendukung agar perolehan suara yang dituntut bisa terkonfirmasi didepan hakim," kata Nurmal.

Ironisnya, tak hanya penggugat yang harus menyediakan anggaran sebesar itu. KPU yang menjadi pihak tergugat juga harus menyediakan anggaran yang tak kurang dari anggaran penggugat.

"KPU juga harus menyewa pengacara, menyiapkan bukti administrasi dan juga memberangkatkan saksi dari penyelenggara untuk menangkis gugatan. Untuk KPU, hitungan saya minimal Rp 500 juta harus mereka siapkan," lanjutnya.

Jumlah itu memang lebih kecil dari penggugat karena sebenarnya paslon yang menang bisa membantu KPU dalam menangkis gugatan.

Yang menang memang tak digugat tapi dia pihak terkait. Jika KPU kalah maka mereka juga yang dirugikan. Maka paslon pemenang harus membantu KPU dalam pembuktian,"tandasnya.(*)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nurmal: Sengketa Pilkada ke MK Butuh Biaya Miliaran

Trending Now