WAJOTERKINI.COM --- Menganggap pemukulan wartawan adalah kasus kecil merupakan tanda ketidakpahaman polisi terhadap undang-undang yang melindungi tugas jurnalis.
Hal itu dikatakan Ketua Ikatan Jurnalis Wajo (IJW), Abdul Muis selang beberapa saat mendengar pernyataan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar di Mapolres Wajo baru-baru ini.
"Masa prosesnya mau disamakan dengan masyarakat biasa, kita punya Undang-undang yang melindungi saat bertugas, itu perlu dipahami aparat kepolisian, Kapolda harusnya mencopot anggotanya,"tegas Abdul Muis.
Sementara Sekretaris PWI Soppeng, Andi Rahmat mengutuk aksi brutal oknum polisi saat wartawan melakukan tugas jurnalisnya. Menurutnya selain sanksi etika, dua pasal pidana juga dilanggar yakni menghalang-halangi tugas jurnalis dan pidana penganiayaan.
"Jadi kami meminta agar Kapolda mencopot pelaku kekerasan yang diakui Kapolres bernama Andi Sadik bertugas di Polsek Lilirilau,"kata Andi Rahmat saat mendampingi kedua korban melapor di Mapolres Soppeng.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia