![]() |
Ilustrasi penyelewengan uang |
WAJOTERKINI.COM --- Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus pemotongan honor tenaga medis di Puskesmas Tanasitolo. Dana tersebut bersumber dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis 10/12/2015.
Kedua tersangka yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Negeri (Kejari) Sengkang berinisial SS selaku Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kabupaten Wajo dan HS selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan FKTP Kabupaten Wajo.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sengkang, Greafik mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara di Kejati, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan. Sprindik pertama ke luar 27 Agustus dan sprindik kedua 11 November lalu.
Dalam proses penyidikan ditemukan tiga alat bukti untuk keduanya dijadikan tersangka yakni pemeriksaan 65 saksi, surat dan keterangan sudah dilengkapi. Tersangka menggelapkan dana kapitasi JKN tahun 2014 sebanyak Rp115 juta rupiah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, kedua tersangka diketahui menyelewengkang dana Kapitasi JKN dengan memotong honor tenaga medis yang mengabdi di Puskesmas Tanasitolo. Jumlahnya beragam paling tinggi Rp50 ribu.(wt-chiwang)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia