
WAJOTERKINI.COM --- Jelang pergantian tahun 2015-2016 marak pedagang asongan petasan dan trompet yang berada di bahu Jalan Andi Malingkaan Kelurahan Teddoupu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Salah seorang pedagang petasan mengaku di razia oknum Polisi, Kamis 31/12/2015.
Pedagang yang tekena razia oknum polisi yang berpakaian preman, Opi mengaku barang dagangangannya berupa petasan berukuran mini dan senilai Rp8 juta dibawah pergi polisi tersebut, menggunakan mobil Toyota jenis Avansa.
"Barang yang diambil itu seharga Rp8 juta, semua petasan berukuran 0,8 inci, kami tau yang dikenakan izin kan 2,5 inci baru bisa diambil kenapa saya cuma punya 0,8 inci diangkut semua,"kata Opi.
Opi yang mencoba peruntungan untuk bertahan hidup dengan berjualan petasan menjelang pergantian tahun baru 2016 harus menderita dan mengalami kerugian yang tak sedikit nilainya, lantaran barang dagangannya raib di razia polisi.
"Saya tidak bisa berkata apa-apa karena saya kira tidak di tangkap yang begini karena sedikit incinya saja. Hanya uang segitunya habis lagi kasian kami orang kecil,"ungkapnya.
Lebih jauh, Opi mengatakan barang dagangannya di razia karena diduga tidak melakukan pembayaran pajak berbeda di bulan ramadhan yang lalu, Opi mengaku membayar pajak sebesar Rp2,5 juta.
Sementara Kapolres Wajo, AKBP Muh Guntur membenarkan adanya razia yang dilakukan anggotanya. Guntur mengaku anggotanya melakukan razia yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bagi pedagang petasan yang tidak memiliki ijin.
"Kalau yang tidak punya maka dilakukan penyitaan dan yang punya ijin ya tidak masalah berjualan,"tegasnya.(wt-gb)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

