SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Korupsi Gedung Distanak, Polres Limpahkan Tahap 2 Tersangka Ditahan

Kamis, 12 November 2015 | 14.25.00 WIB Last Updated 2015-11-12T06:45:54Z
WAJOTERKINI.COM --- Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Wajo melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi gedung Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Wajo tahap dua ke Pihak Kejaksaan Negeri Sengkang. Selain berkas dan barang bukti, dua tersangka juga sudah ditahan.

Kasus dugaan korupsi Gedung Dinas Pertanian dan Peternakan Wajo  untuk tahap dua yang melibatkan dua tersangka baru, yakni AG selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan AI selaku Konsultan Pengawas.

"Benar, sudah kita lakukan tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan,"ungkap Kapolres Wajo, AKBP Muh Guntur. Kamis (12/11).

Diketahui mega proyek senilai Rp1,6 miliar itu telah dinyatakan total loss alias kerugian total dan sudah menyeret kontaktor pelaksana di kursi pesakitan, Hermanto di vonis pengadilan Tipikor Makassar selama 1 tahun 6 bulan.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Gedung Distanak, Polres Limpahkan Tahap 2 Tersangka Ditahan

Trending Now