
WAJOTERKINI.COM -- Pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), inisial ES ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek proyek Jaringan Instalasi Pipa Gas (Jargas) di Kabupaten Wajo.
Sebelumnya penyidik Kejati telah menetapkan dua tersangka masing-masing Kepala Seksi Niaga Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ahmad Saleh, selaku pejabat pembuat komitmen dan rekanan Direktur PT Guntur Persada, Sugianto.
"Tersangka merupakan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penetapan berdasarkan hasil pengembangan penyidik. kita masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasusnya,"ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar, Mulyadi SH.
Dijelaskan Mulyadi, berdasarkan hasil pengembangan penyidik ditemukan ada keterlibatan ES dalam pengadaan pada proyek jargas Wajo yang menimbulkan kerugian negara. Bahkan Sudah ada dua alat bukti yang telah kita kantongi dalam menyeret ES sebagai tersangka.
Diketahui BUMD PT Wajo Energi Jaya, dan Energy Equity Epic Sengkang (EEES) merupakan dua perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek migas di Kabupaten Wajo.
Pemerintah pusat melalui menteri BUMN telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp40 miliar yang dikucurkan pemerintah pusat untuk pemasangan jaringan instalasi gas rumah tangga sebanyak 4.172 titik sambungan pada pembangunan proyek migas tersebut.(wt-chiwang)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia