
WAJOTERKINI.COM --- Melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur Hj Waliyana (45 tahun) warga asal jalan Bau Baharuddin berbuntut panjang dan kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Wajo untuk menjalani proses penyelidikan.
Korban kekerasan Andi Alicia Anisia (12 tahun) mengalami dislokasi (pergeseran) persendian pada lengan kiri lantaran diduga dipukuli Hj Waliyana yang juga merupakan guru korban di Sekolah Menegah Pertama Negeri (SPMN) 3 Sengkang.
Kekerasan dialami Andi Alicia, saat mengikuti proses belajar di SMPN 3 Sengkang. Rabu 25/11 yang lalu. Musabapnya korban terlambat menulis saat pelaku memberikan mata pelajaran dan seketika itu korban mendapat pukulan telak dari pelaku.
Kepolisian Resort (Polres) Wajo yang menerima laporan korban dan melakukan lidik, akhirnya Hj Waliyana ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Bui Mapolres Wajo sejak 28/11 lalu.
Tabe bacaki juga ini: Oknum Guru Pukuli Murid Belum Ditahan
"Sang guru dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp100 juta rupiah. vinisnya tergantung proses selanjutnya di Kejaksaan dan Pengadilan," kata Kapolres Wajo, AKBP M Guntur.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia