WAJOTERKINI.COM --- Berdasarkan surat edaran Bupati Wajo H Andi Burhanuddin Unru no 300/111/, mengimbau bagi seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) segera mendaftarkan diri ke Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Dikatakannya, Okermas yang memiliki kepergurusan dengan struktur berjenjang/tidak berjenjang, berbadan hukum/tidak berbadan hukum wajib mendaftarkan diri melalui Kesbangpol.
Pada poin kedua dijelaskan, Organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat yang berkeinginan melakukan kegiatan yang melibatkan beberapa orang, wajib melaporkan ke Pemerintah Kabupaten melalui desa/kelurahan dan Kecamatan selanjutnya ke Kesbangpol.
"Surat edaran Bupati, wajib organisasi kemasyarakatan yang ada di Wajo segera mendaftarkan diri" tegas Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Wajo Andi Muh Yusuf A Baharuddin.
Setelah terdaftar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dikeluarkan. Lanjut Andi Yusuf, setelah organisasi kemasyarakatan itu terdaftar dikeluarkanlah SKT.(wt-ros)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia