SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Tersangka Kasus PNPM ditahan Kejari Sengkang

Jumat, 09 Oktober 2015 | 14.12.00 WIB Last Updated 2015-10-09T06:12:39Z

WAJOTERKINI.COM --- Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Program Nasioanal Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), tahun anggaran 2007 hingga tahun anggaran 2013, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang, Kamis (8/10) kemarin.

Tersangka Rahmawati (29 tahun) merupakan Sekretaris UPK Kecamatan Takalalla Wajo langsung diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.

Kasi Intel Kejari Wajo, Greafik LTK mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah JPU menerima tersangka dan barang buktinya dari penyidik Tipikor Polres Wajo.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka sekitar empat jam, kami memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan selama 20 hari kedepan," ungkap Greafik.

Grafik juga mengatakan, penahan tersebut dilakukannya berdasarkan dari hasil pemeriksaan berkas perkara penyidik. Jaksa juga telah mengantongi cukup bukti untuk dilakukan penuntutan.

"Alasan lain, tersangka juga dikhawatirkan pula untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," ujarnya.(wt-ctr)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tersangka Kasus PNPM ditahan Kejari Sengkang

Trending Now