
WAJOTERKINI.COM --- Jika masih terdapat Kartu Keluarga (KK) lama, diharapkan agar mencetak ulang, dikwatirkan tidak terdaftar. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wajo, Dahniar Gaffar dalam acara sosialisasi kependudukan bagi petugas registrasi yang diadakan di gedung PKK, Sabtu (10/10) siang tadi.
Dahniar Gaffar juga menjamin pengurusan cetak ulang KK di Disdukcapil tidak akan dipungut biaya alias gratis. Hanya saja pihaknya tidak tau ditingkat Kelurahan dan Desa karna biasa terjadi kesekapatan atau presepsi berbeda.
"Hanya butuh waktu 5 jam kita cetak kecuali yang hilang, kami butuh waktu mencari data selama 3 jam, ini kerja data base sistem dan KK terkendala bukan karna data kementerian negeri, melainkan ada 50 lembaga dan non lembaga berbentuk manual," ujarnya.
Salah satu peserta sosialisasi tersebut, Abdul Rauf yang juga Lurah Mattirotappareng mengaku tidak pernah menerapkan sistem pembayaran dalam kepengurusan KK di Kelurahan nya.
"Selama saya mengurus di Disdukcapil, tidak ada pungut pembayaran, semua gratis dan mengurus di Disdukcapil itu tidak ada rintangan selama data data lengkap," kata Lurah Mattirotappareng, Abdul Rauf. (wt-gobang)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia