WAJOTERKINI.COM --- Puluhan anak berpenampilan nyentrik yang lebih dikenal anak punk berasal dari berbagai daerah diamankan Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol ) Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo, diterminal Callaccu, Sengkang Selasa, 13 Oktober, lalu. Pasalnya anak punk tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat(Kantibmas).
Berdasarkan informasi yang diterimah, sejumlah anak punk tersebut berasal dari Toraja, Kendari dan Makassar, bahkan seorang diantaranya terdapat warga asal jalan tekukur Sengkang, Kabupaten wajo. Ironinya diantara mereka terdapat dua perempuan yang masih dibawah umur.
Menurut salah seorang anak punk yang bersal dari kota Kendari romi mengatakan, ia merasa tidak perna meresahkan warga, bahkan dirinya mengakui selapar-laparnya mereka tidak perna mencuri, bahkan menurutnya orang yang berpakaian rapih belum tentu bersih hatinya." ini adalah seni, tujuan kami menghapuskan penindasan. Walaupun tampan kami kotor bahkan tidak makan pun kami tidak perna mencuri."katanya
Namun tidak bisa dipungkiri apapun alasan mereka, justru bernilai negatif di mata warga. penampilan yang nyentrik tak karuan itu tampil dengan gayanya yang urakan seolah tidak mau peduli dengan orang-orang di sekeliling mereka dan itu menjadi penilain utama bagi orang-orang disekitarnya. bahkan menurut warga sering ditemukan anak punk sedang nglem fox.
"Apapun alasannya mereka pastinya warga tidak suka dengan keberadaan anak punk tersebut, diharapkan pemerintah tanggap menangani hal demikian." kata seoarang aktivis Mahasiswa, Muhammad Syukur.
Sementara itu, berangkat dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014, tentang tentang ketertiban umum dan keamanan masyarakat pihak Satpol PP kabupaten Wajo turun untuk melakukan pengawasan terhadap pengamen, anak jalanan dan sejenisnya.
Kasi Penyuluhan satpol PP Kabupaten Wajo, Andi Elvira Fajarwati mengatakan, Sejumlah anak punk yang diamankan pihaknya itu selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan diberikan surat peryataan terkait keberadaannya di Kabupaten Wajo dan lepas itu mereka diharapkan untuk kembali kedaerah masing-masing.
"Dilakukan penertiban sesuai dengan perda no 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan keamanan masyarakat, baik itu pengamen, anak jalanan dan termasuk anak punk. Mereka dilakukan pembinaan serta diberikan surat pernyataan. Selanjutnya diharapkan untuk kembali kerumah masing-masing, kasian orang tuanya."ucapnya. (wt-ibe)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia