WAJOTERKINI.COM, Selayar -- Pelaku penganiayaan siswi SMAN 1 Pastim Kabupaten Selayar inisial FN (17 tahun), merupakan ketua DPK KNPI Kecamatan Pasimasunggu Timur (Pastim) sekligus anggota PGRI Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.
Keluarga besar FN mendesak jajaran Kepolisian Resort Kepulauan Selayar segera menindaklanjuti aksi kriminal oknum guru di SMAN 1 Pastim tersebut.
Tabe Bacaki : Oknum Guru Tega Aniaya Siswinya di Rumah
Selain itu, Keluarga besar FN juga meminta kepada ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Selayar dan PGRI Kepulauan Selayar agar kira mejalankan mekanisme kelembagaan yang mencoreng nama baik Pendidik dan Pemuda tersebut.
"Adili Kamaruddin oknum guru dan tegakkan aturan pasal 80 UU no 23 tahun 2002," tegas salah satu keluarga korban Zul. (wt-ard)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia