Ilustrasi |
SOPPENGTERKINI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng mendapat desakan dari Ketua Lembaga investigasi dan informasi korupsi (Lidik), Gasali Makaraka segera menahan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Soppeng, Ir Yuliana.
Tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) Kedelai Kabupaten Soppeng tahun 2013 tersebut, diduga merugikan negara senilai Rp 2 milar lebih.
"Sudah tidak ada lagi alasan Kajari Soppeng, (Tri Ari Mulyanto) tidak menahan Yuliana. Kajari sudah bilang berkas tersangka lengkap dan tinggal menahannya," ujar Gasali, Jumat (4/9/2015).
Sejak kasus ini bergulir, penyidik tindak pidana korupsi Satuan Reskrim Polres Soppeng beberapakali melimpahkan berkas perkara istri Kadis PSDA Kabupaten Soppeng, Haeruddin ke penyidik kejaksaan. Kedua insitusi penegak ini bahkan membolak balikkan berkas Yuliana.
"Saya ingat betul, berkas tersangka bolak-balik di Polisi dan Kejaksaan. Saya ingat betul jika kejaksaan akan menahan Yuliana setelah Idul Fitri (2015) kemarin," kata Gasali. (wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia