Minggu 22 Juni 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Ini Kampus yang dinonaktifkan Dikti di Sulawesi Selatan

Senin, 21 September 2015 | 13.48.00 WIB Last Updated 2015-09-21T06:27:53Z

WAJOTERKINI.COM --- Dunia kampus lagi ramai diperbincangkan khalayak terkait masalah dinonaktifkannya sejumlah perguruan tinggi dalam wilayah Sulawesi Selatan. Seperti diberitakan sebelumnya.(Table bacaki juga ini: Beredar Info Akper Pemda Wajo Di Non Aktifkan).

"Ya benar di non aktifkan jika berdasarkan versi Dikti itu kalau bentuk yayasan, tapi Akper itukan milik Pemerintah Kabupaten Wajo, saya sudah menyurat ke kopertis," kata Direktur Akper Pemda Wajo, Andi Hasnintong.

Selain Akper Pemda Wajo, masih ada 10 perguruan tinggi lainnya yang dinonaktifkan oleh Dikti, berikut daftar Kampus yang dinonaktifkan Dikti di Sulawesi selatan.

1. Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI)
2. Institut Kesenian Makassar
3. Universitas Indonesia Timur (UIT)
4. Poltek Internasional Indonesia Makassar
3. Institut Kesenian Makassar
4. STIP Tamalate
5. Poltek Internasional Indonesia Makassar
6. Poltek Internasional Indonesia Makassar
7. Akademi Teknik Otomotif Makassar
8. STIK Yapika
9. STIH Al-Gazali, Soppeng
10. Stikes Muhammadiyah Sidrap
11. Akper Pemda Sengkang

Sementara berdasarkan aturan kementerian Riset dan Dikti melalaui website resmi forlab.dikti.go.id menyebutkan, jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif, maka Sanksinya sebagai berikut, PT Tersebut tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru, tidak boleh melakukan wisuda (jika terjadi dualisme kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya).

Selain itu, PT tersebut juga tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI, tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (PT dan seluruh PRODI ).

Prosedur pengaktifan kembali status non-aktif suatu program studi/perguruan tinggi dapat dipulihkan atau diaktifkan kembali, dalam kondisi program studi/perguruan tinggi sudah memenuhi persyaratan peraturan penyelenggaraan program studi/perguruan tinggi yang diberlakukan oleh Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI, dan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan secara umum. (wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Kampus yang dinonaktifkan Dikti di Sulawesi Selatan

Trending Now