Kamis 10 April 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Ini Alasan Kejari Tidak Menahan Kadis Pertanian

Sabtu, 05 September 2015 | 19.28.00 WIB Last Updated 2015-09-05T11:28:05Z
 

SOPPENGTERKINI -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Tri Ari Mulyanto mengungkapkan, perkara tersangka dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pertanian Soppeng Ir Yuliana, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

"Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," ungkapnya. Tri Ari menambahkan, tersangka tersangka pengelolaan tanaman terpadu (PTT) Kedelai Kabupaten Soppeng tahun 2013, Ir Yuliana tidak ditahan lantaran komperatif.

"Tidak ditahan karena kooperatif dan yang bersangkutan sudah kembalikan uang yang dipakainya (kerugian negara)," ungkap Tri. (wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Alasan Kejari Tidak Menahan Kadis Pertanian

Trending Now