
WAJOTERKINI.COM --- Pria asal Jalan Pahlawan Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Nurdin (46 tahun) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari satuan reserse narkoba kepolisian resort (Polres) Wajo. Kamis 06 Agustus 2015.
Sekira pukul 01.00 Wita ( dini hari ) Nurdin diamankan aparat kepolisian dari satuan reserse narkoba Polres Wajo karena membawa sabu. Nurdin yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga billiard juga diduga nyambi berjualan barang haram jenis sabu sabu tersebut.
" Tersangka di tangkap saat asik sedang tidur di dalam Pos TPR dalam Terminal Callaccu Sengkang milik Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo dan BB ditemukan di dekat tersangka," ungkap Kapolres Wajo M Guntur.
Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari
seseorang lelaki berinisial dengan upah Rp20.000 per sachet." Dari salah
satu DPO Polres Wajo inisial Z tinggal di jalan Sumatera Kelurahan
lapongkoda," ujar Ipda Chandra Said.
Nurdin bersama barang buktinya berupa sabu-sabu 8 sachet 5 sachet kosong, satu alat hisap (bong), satu batang kaca Pyrex 1 Batang pipet plastik biasa digunakan sebagai sendok , satu batang jarum, satu buah HP merk Mito, dua korek api gas, diamankan di Mapolres guna penyelidikan selanjutnya.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia