Sementara jaminan kesehatan gratis Pemkab Wajo tersebut masih diberlakukan bagi masyarakat yang kurang mampu (Miskin) sesuai indikator ketentuan dari pemerintah.
"Kesehatan gratis tetap ada bagi masyarakat yang betul-betul dari kalangan tidak mampu. Jadi kesehatan gratis hanya dihentikan bagi masyarakat mampu, di Puskesmas masih terlayani," ucap kepala Puskesmas Sappa Kecamatan Belawan, drg Andi Fatahuddin.
Hanya saja, menurut drg Andi Fatahuddin, pasien akan disertai dengan invetigasi faktual langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang benar, sesuai yang diprasyaratkan pemerintah. "Jamkesda tetap terlayani di Puskesmas. Jika si pasien memenuhi syarat maka mereka langsung diregistrasi sebagai peserta BPJS," ungkapnya.
Meregistrasi masyarakat tidak mampu cukup dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa disertai bukti fisik yang faktual kondisi status sosial. Selain itu mereka akan diregistrasi juga sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia