Pembacaan putusan eksekusi PN Sengkang |
WAJOTERKINI.COM --- Meski mendapat penolakan dari warga, eksekusi tetap dilaksanakan panitera Pengadilan Negeri Sengkang didampingi ratusan aparat kepolisian dan langsung melakukan pengukuran batas lahan di dua desa tersebut.
Objek sengketa seluas 22 hektar are terbagi di Desa Wele Kecamatan Belawa dan di Desa Tangkoli Kecamatan Maniangpajo, objek sengketa terdiri dari rumah warga lahan perkebunan dan lahan persawahan. Terdapat juga fasilitas umum seperti Masjid dan SDN 62 Wele.
Upaya perlawanan terus dilakukan tergugat namun tak membuahkan hasil, bahkan Polisi mengamankan 3 orang yang dianggap bisa mengganggu proses eksekusi.
Upaya perlawanan terus dilakukan tergugat namun tak membuahkan hasil, bahkan Polisi mengamankan 3 orang yang dianggap bisa mengganggu proses eksekusi.
"Kami merasa ini tidak adil bagi kami, parahnya lagi yang sengketa itu semua sudah meninggal, kami berharap ada keadilan buat kami, pemerintah harus meninjau ulang," kata korban eksekusi, Indo Upe.
Sementara kuasa hukum penggugat, Andi Harinawati mengatakan, eksekusi diatas lahan yang sudah dimenangkan pihaknya sejak tahun 1992 lalu. (Tabe bacaki juga ini: Eksekusi melumpuhkan akses Belawa-Maniangpajo)
"Eksekusi ini harusnya sudah terlaksana sejak dulu namun selalu tertunda karena alasan tertentu pihak keamanan, kami harus eksekusi demi keadilan," katanya.
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia