Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300 juta.
Kasus yang mulai menyeruak sejak 2015 awal mulanya ditangani Kejari Cabang Pembantu Pompanua,Bone. Namun sejak ditetapkan menjadi tersangka hingga ditahan, kasusnya ditangani Kejari Bone.
Kacabjari Pompanua, Ardiansah Akbar mengatakan, penyelewengan BOS dan pendidikan gratis terjadi sejak 2011 sampai 2014. Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp188 juta lebih.
Sementara Kejari Watampone, M Natsir
membenarkan Kepala Sekolah SMPN 1 Ajangale, H.Zaenal Abidin kami tahan atas penyelewengan BOS dan pendidikan gratis terjadi sejak 2011 sampai 2014.
"Kita melakukan penahanan karena tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Namun kita hanya memproses perbuatan 2011 sampai 2014 dengan alasan 2015 masih berjalan,” ujarnya kepada beberapa awak media.
Ia mengaku heran kok masih ada kepala sekolah yang tidak memberikan ke hak siswa miskin. "Ini yang keterlaluan, maka itu Kejari tidak main-main dengan hal ini," tegasnya.
M,Natsir menambahkan Ini baru satu kepala sekolah dan tidak menutup kemungkinan masih ada kepala sekolah di kecamatan lain juga begitu.
Seharusnya kata dia, dana dari APBN ini dikelola dengan baik oleh pihak sekolah. "Tetapi kelihatannya ini tidak dilakukan. Dan mungkin di tempat lain juga akan begitu," sambungnya.(wt-rusdi)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia