![]() |
Pembayaran pembebasan lahan irigasi Paselloreng |
WAJOTERKINI.COM --
Ratusan warga Paselloreng, Kecamatan gilireng, Kabupaten Wajo,
pertanyakan status lahan, terkait pembebasan lahan pembangunan irigasi,
ratusan hektare lahan warga yang akan terendam masuk kawasan hutan
produksi
Kawasan hutan produksi yang di klaim kehutanan mulai
dari persawahan, perkebunan jati, bahkan sampai ke wilayah pemukiman
warga, hal itu diungkapkan warga Paselloreng saat ditemui awak
media ini.
Menurut salah seoarang warga Paselloreng H Ambo Ala
mengatakan, Sekitar 10 ribuan pohon jati dan sebagian sawah miliknya di
klaim pihak kehutanan sebagai hutan produksi yang dulunya diklaim
sebagai hutan lindung yang diberikan tanda patok dengan kode HL terus
diganti menjadi HP.
"Bahkan sampai di lokasi rumah saya pak, itu
masuk hutan produksi padahal sawah, dan lahan perkebunan tersebut sudah
digarap nenek moyang kami puluhan tahun yang lalu. Kami berharap
jangan'mi ada yang dibahas yang lain terkait pembangunan irigasi,
sebelum status lahan kami diperjelas."harap H Ambo Ala
Sementara
pihak kehutanan menyampaikan di acara pertemuan dengan warga di aula
Kantor Desa Paselloreng beberapa waktu lalu ,menurutnya sudah tiga kali
mengusulkan kepusat terkait pembebasan kawasan yang ada di Paselloreng
tersebut.
Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo,
Bustam Mengatakan, Didalam Undang-undang sudah diatur bahwa ketika ada
bukti fisik bahwa lahan tersebut perna dikelola oleh warga itu tetap
akan dibayarkan."termasuk tanaman'ta akan dihitung satu persatu." Ungkap
Bustam. (wt-ibe)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia