![]() |
| Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Sengkang |
204 Napi laki-laki dan 7 Napi perempuan penghuni Rutan Kelas IIB Sengkan dari berbagai kasus tindak pidana namun masih didominasi tindak pidana penyalahgunaan zat adiktif seperti Narkoba jenis sabu dan pil koplo. Dari data yang dihimpun, sebanyak 80 Napi Tindak Pidana Narkoba, 77 Napi laki-laki dan 3 Napi perempuan.
Tingginya Nara Pidana (Napi) kasus sabu juga diungkapkan, Kepala keamanan Rutan, Irwan Kinas. Bahkan katanya, pada bulan Desember tahun 2014 lalu, anggotanya berhasil menggagalkan seludupan Narkoba jenis sabu ke dalam rutan yang hendaK diseludupkan oleh dua orang pembesuk.
"Mereka adalah Randi bersama rekannya Adri merupakan warga asal jalan Damai, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, baru-baru ini juga seorang wanita bernama Indo Ecce warga asal Kecamatan Keera yang ditemukan menyeludupkan sabu untuk suaminya," ungkapnya.
Selain penyeludup yang menggunakan modus jadi pembesuk, pada 9 Maret 2015 lalu dua Napi Rutan Sengkang juga kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam pembungkus rokok. Keduanya, Usman warga asal Tompoe, Desa Watu, Kecamatan Marioriawo, Kabupaten soppeng, dan Sudirman warga asal Lacinrang, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap.
"Kami akan terus melakukan upaya penekanan peredaran sabu di dalam rutan, dengan melakukan pengawasan yang intensif," tegasnya
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang, Andi Anjar yang ditemui, tidak menampik masih adanya peredaran sabu dalam rutan, namun pihaknya terus melakukan upaya untuk meningkatkan pembinan, seperti pesantren kilat, lomba amalia Ramadan, lomba wudhu, serta lomba baca surat-surat pendek.(wt-ibe)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


