LKIN didampingi warga saat menyerahkan laporan di Mapolres Wajo |
Surat pengaduan tersebut dibawa langsung Ketua LKIN Halman Jaya bersama sejumlah warga desa wajoriaja yang keberatan atas pembayaran sertifikat prona.
Halman Jaya yang ditemui usai menyerahkan surat pengaduan tersebut mengatakan, berdasarkan investigasi yang telah dilakukan, ditemukan adanya indikasi pungutan liar atau indikasi penyalagunaan wewenang dalam sertifikat prona di Desa Wajoriaja Kecamatan Tanasitolo yang dilakukan oleh Kepala Desa Wajoriaja Ambo Dai.
Halman Jaya mengungkapkan, sudah tiga kali masuk sertaifikat prona di Desa Wajoriaja sejak tahun 2008 sampai 20014. Untuk tahun 2008 sebanyak kurang lebih 100 buah dengan biaya Rp. 350.000 per sertifikat, sementara tahun 2013 sebanyak kurang lebih 100 buah dengan biaya Rp. 300.000 persertifikat dan tahun 2014 sebanyak kurang lebih 50 buah dengan biaya Rp. 400.000 per sertifikat.
"Besaran biaya tersebut dikeluhkan masyarakat penerima sertifikat prona, sebab ternyata untuk kewajiban peserta penerima hanya berupa patok dan materai yang jika ditotal tidak cukup Rp. 200.000. Warga penerima sertifikat mengaku kalau biaya yang dibebankan itu termasuk honor pengukur dan honor lainnya,"jelasnya.
Dari investigasi yang telah dilakukan tentang sertifikat prona ini , kata dia, semua biaya termasuk pengukuran telah melalui biaya APBN (Kantor Pertanahan). "Semua biaya sertifikat Prona kecuali biaya patok dan materai dibayai oleh APBN," tegasnya.
Dikonfirmasi
berbeda, mantan Kepala Desa Wajoriaja, Ambo Dai, menyikapi laporan
LKIN, dirinya tidak keberatan atas laporan tersebut. Namun, dia dapat
memastikan bahwa segala yang mengenai sertifikat Prona tersebut sudah
melalui prosedur.
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia