MOU tersebut merupakan perjanjian antara pihak Kejaksaan dengan BPJS, dimana Kejaksaan dijadikan sebagai kuasa hukum atau pengacara negara oleh BPJS dalam peroalan perdata dan tata Usaha Negara (TUN) yang sedang dihadapi oleh BPJS.
"Perjanjian ini bertujuan ketika BPJS mempunyai permasalahn pada pihak ke tiga, nantinya meminta Kejaksaan untuk menjadi pengacara atau advokasi, contohnya masalah utang piutang dengan pihak ke tiga," kata Kepala BPJS Cabang Watampone, Hery Zakaria.
Adanya Mou dengan kejaksaan, tambah Hery Zakaria, pihaknya berharap ada warning bagi badan usaha yang nakal, karena tidak memberikan hak karyawannya dengan tidak mendaftarkan ke BPJS.
"Semoga kerjasama ini dapat mempercepat Badan Usaha yang nakal itu mendaftarkan anggotanya sebagai peserta BPJS,"tegasnya.
Kepala Kejaksan Negeri Sengkang, Suwanda, mengatakan, Kejaksaan dalam hal ini bertindak, mewakili kepentingan BPJS ketika ada masalah hukum, baik diluar maupun didalam persidangan.
"Kalau di luar persidangan kita bertindak sebagai mediasi, sementara didalam persidangan tentu bergerak sebagai pengacara negara," katanya.(wt-din)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia