Minggu 16 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Di Wajo Pria Paruh Baya Cabuli Anak 5 Tahun

Berita Wajo Terkini
Minggu, 29 Maret 2015 | 21.49.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:38:49Z
WAJOTERKINI.COM --- Muh Said Salama (68 tahun), warga Jalan Sawerigading Sengkang Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian dan ujungnya mendekam di sel tahanan Polres Wajo. Said ditahan karena perbuatannya yang tega mencabuli anak tetangganya sendiri.

Korbannya anak berusia 5 tahun sebut saja bernama Aus, saat peristiwa pencabulan terjadi, Aus sedang bermain di halaman rumahnya, namun tersangka yang juga bekerja sebagai tukang kebun didekat rumah korban itu melihat Aus dengan penuh hasrat.

Muh Said kemudian mengejar korban lalu menangkap dan membawanya ke rumahnya. Disana korban diduga diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.

Kepada petugas kepolisian saat dilakukan pemeriksaan tersangka Said mengaku khilaf, awalnya ia cuma gemas pada korban, namun lama-kelamaan hasrat libidonya naik dan akhirnya melakukan pencabulan terhadap korban.

"Saya khilaf, saya cuma gemas pada anak itu," ujarnya kepada penyidik diruang Reskrim Polres Wajo. Sabtu 28 Maret 2015.

Terungkapnya kasus tersebut, karena tak lama kemudian Aus dicari ibunya yang kemudian diketahuinya bermain dirumah pelaku. Sesampainya dirumah, korban merasa sakit pada kemaluannnya, sehingga ibunya curiga, Aus kemudian bercerita jika dirinya sudah diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka. Dari cerita tersebut, kontan saja ibunya merasa kaget, kemudian sang ibu membawa korban ke RSUD terlebih dahulu lalu ke kantor polisi melaporkan pelaku.

"Ibu korban yang datang ke kantor untuk melaporkan kejadian tersebut sehingga Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Wajo, guna kepentingan penyidikan, dan jika terbukti pelaku akan kami jerat UUD perlindungan anak tentunya,"tutur Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Fiat Dedawanto. Minggu, 29 Maret 2015.

Atas pengakuan dan dari hasil visum sementara, bahwa memang adanya kerusakan pada alat vital korban. Selanjutnya tersangka akan dikenai pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di Wajo Pria Paruh Baya Cabuli Anak 5 Tahun

Trending Now