
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokoler Pemda Wajo Hasri AS kemarin. Menurutnya, jika ada PNS yang terlibat narkoba dan meminta bantuan hukum kepada pemerintah maka PNS tersebut tidak akan diberikan bantuan hukum.
"Ini sebagai langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan narkoba khususnya sabu-sabu di bumi lamaddukkelleng dan jika ada PNS yang diberikan bantuan hukum ketika terjerat kasus narkoba maka itu adalah langkah keliru yang diambil," kata Hasri
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa, pemerintah akan memberikan bantuan hukum kepada PNS hanya kepada mereka yang sedang menjalangkan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat jika seorang PNS terjerat kasus kriminal baik narkoba maupun persoalan kriminal lain diluar maka itu tanggung jawab PNS itu sendiri.
"Yang diberikan perlindungan hukum khusus PNS adalah mereka yang sementara melakukan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dan terjadi hal yang tidak diinginkan namun jika terkait narkoba PNS itu tidak akan mendapatkan bantuan hukum," tegas Kabag Humas Pemda Wajo Hasri AS. (wt-humas)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia