"Yang pasti kata dia, dalam tubuh birokrasi tataruang, disanalah pantas di cap sebagai lembaga yang tak konsisten dalam menjalankan tugas. Ia mencontohkan, di Bumi Latemmamala Soppeng, diperkirakan 40% warga mendirikan bangunan tanpa mengantongi IMB.
Selain itu, pelanggaran lainnya, terdapat banyak bangunan yang berdiri, diatas daerah hijau. Artinya, tidak boleh membangun semi permanen apalagi bangunan permanen dalam lokasi tersebut.
Salah satu contoh, di Akkampeng Desa MaccilE Kecamatan Lalabata. Bangunan rumah yang berlantai dua, berdiri diatas saluran irigasi dan bantaran sungai. Kemudian bangunan tersebut menyalahi garis sempadan jalan provinsi poros CabengE Soppeng.
Tapi hingga kini, tak satupun pihak Pemkab Soppeng, menegur. Bahkan belakangan diketahui bahwa rumah tersebut milik salah seorang oknum Polisi.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Soppeng, Drs Andi Makkaraka, mengatakan, dalam urusan IMB ada pengawas khusus pada setiap kecamatan. Pengawas tersebut ada 18 orang. Delapan kecamatan, masing masing menempatkan dua orang pengawas.
Sehingga sebelum terbit IMB, pengawas yang dimaksud mengkroscek di lokasi yang akan ditempati membangun. Ia mengakui bahwa warisan dosa masa lalu dari pejabat lama terkadang merembes kepada pejabat baru.
Yang terpenting sekarang, Pemkab Soppeng bersama dengan CSO/NGO diharap mendorong lahirnya Perda RDTR (Rencan Detail Tata Ruang) dan Perda Pembangunan. Karena jika dua produk hukum ini belum lahir, niscaya penegakan aturan akan terlaksana dengan baik.
Pasalnya, Satpol PP, tak memiliki payung hukum untuk melakukan bongkar paksa ketika ada bangunan yang menyalahi aturan.(wt-syam).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

