![]() |
Risna fani suatu hari disuatu tempat |
Dalam artian bahwa berjudi orang bisa kaya mendadak jika keberuntungan berada dipihaknya atau miskin mendadak jika kesialan ada dipihaknya. Ada orang mengatakan berjudi itu sah-sah saja, namun kebanyakan orang mengklaim berjudi adalah perbuatan yang tidak baik. Memang perjudian termasuk salah satu bentuk patologi sosial (penyakit dalam masyarakat).
Sejarah mencatat perjudian sudah lama keberadaannya sejak beribu-ribu tahun yang lalu, sejak dikenalnya sejarah manusia. Masih teringat jelas dalam ingatan kita, ketika kita masih kecil sebuah permainan kartu bergambar (gambar pemain film-film kartun) yang dilempar ke udara, ketika sebuah kartu mendarat di lantai dengan gambar berada di atas maka dia pemenangnya, yang kalah harus menyerahkan sejumlah kartunya sesuai kesepakatan sebelum permainan dimulai.
Demikian juga permainan kelereng, gelang karet, jika kalah harus menyerahkan sejumlah kelereng, gelang karet sesuai kesepakatan sebelum permainan dimulai. Ini sudah termasuk bentuk perjudian kecil dan berbagai permainan anak-anak lainnya yang sudah mengandung unsur perjudian karena didalamnya ada pertaruhan. Bukan hanya anak-anak, orang dewasapun memiliki berbagai permainan mulai permainan kartu, dadu, perlombaan hewan peliharaan, sampai pada segala bentuk sport dan games yang semuanya tidak lepas dari unsur perjudian.
Contoh saja sabung ayam. Permainan semacam ini masih terdapat di pelosok-pelosok tanah air. Ada daerah yang menganggap sabungan ini sebagai permainan biasa saja sehingga orang bersikap acuh tak acuh terhadapnya, di daerah lain menganggap sabungan ini perbuatan dosa dan haram hukumnya. Wajar saja terjadi perbedaan karena setiap individu dan kelompok memiliki aturan, adat istiadat, dan budaya sendiri yang mengatur kehidupan mereka dalam hidup berkelompok.
Meskipun sudah ada larangan pemerintah tetap saja praktek-praktek judi secara diam-diam dan ilegal terus berkembang dengan berbagai bentuk. Perjudian yang sudah informal masih dilindungi oleh oknum-oknum tertentu. Sangatlah sulit memusnahkan permainan judi. Melihat sekarang ini di kota-kota besar dan kota industri serta kota dagang norma-norma susila sudah longgar dan sanksi-sanksi sosial melemah, serta keyakinan akan norma-norma religius menipis. Peran oposisi kaum agama tidak dipeduli karena masyarakat sudah kecanduan dan menganggapnya sebagai peristiwa biasa.
Beberapa saran penanggulangan perjudian antara lain melakukan perbaikan ekonomi nasional secara menyeluruh, memperluas lapangan kerja, lokalosasi perjudian dan larangan praktek judi disertai tindakan preventif dan punitif (hukuman dan sanksi) secara konsekuen dan tidak setengah-setengah.
*) oleh: Risna Fani Alumni UNM.
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia