Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo saat introgasi Udin |
Dari tersangka, Polisi berhasil menyita dua sachet terisi sabu, tujuh sachet sabu bekas pakai, dua buah korek api, satu alat hisap sabu (bong), dan satu handphone merek samsung. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku, membeli barang haram itu dari Lakasau, warga Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Wajo.
"Saya baru tiga bulan kenal dan mulai menggunakan sabu. Biasanya, barusan juga saya beli sabu dari Kasau seharga Rp300 ribu,"kata Amiruddin di depan penyidik.
Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo, AKP Andi Makmur mengungkapkan, peredaran barang haram jenis Narkoba di Wajo memang masih tinggi. Terbukti dengan dalam kurun satu bulan Laporan Polisi sudah sampai 9 kasus dan melibatkan 13 tersangka.
"Hingga 26 Januari 2015, Satuan kami sudah mengamankan 13 tersangka dari 9 TKP. Tersangkanya, macam-macam, dari tukang Bentor, Montir, hingga Petani. Total jumlah barang bukti yang disita sebanyak 25 batang ganja dan 5 gram sabu,"ungkap Andi Makmur.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia