Ilustrasi |
Kedua pelaku inisial BH 15 tahun dan AL 13 tahun dihadapan Polisi mengaku, aksinya, ini yang ketiga kalinya mencuri barang dagangan di kios Pasar Siwa Kecamatan Pitumpanua Wajo, dengan cara mencungkil gembok kios dengan obeng .
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pitumpanua, membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya. M Palimbang, mengaku kedua pelaku yang diamankan ini masih tergolong anak dibawah umur, mereka sudah diamankan di Mapolsek Pitumpanua.
"Berdasarkan ijasah dan akte kelahiran keduanya masih tergolong anak dibawah umur. Oleh kejadian itu, kita akan melakukan penanganan khusus dan berpedoman pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak,"ungkap M Palimbang.
Sementara Kapolres Wajo AKBP Masrur mangatakan, Jikalau para pelaku memang masih tergolong anak dibawah umur, maka pihak kepolisian akan melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus pencurian tersebut.
Dari penangkapan pelaku turut diamankan Obeng dan berupa sandal, sepatu serta topi yang diduga dicuri dari sebuah kios di Pasar Siwa. Barang bukti tersebut dilempar pelaku saat polisi melakukan pengejaran.(wt-tim).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia