![]() |
| Ilustrasi |
Hal itu dibenarkan oleh, Kasat reskrim Polres Wajo, AKP Fiat Dedawanto. Dirinya mengatakan pihak Polres sudah menahan pria 30 tahun terduga kasus pencabulan anak dibawah umur.
"Pihak Polres Wajo sudah menahan pelaku yang diduga adalah pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan laporan ibu korban kepada polisi," ujar Fiat Dedawanto.
Fiat Dedawanto menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan sang kuli bangunan merupakan pelaku pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun tersebut karena masih melakukan pemeriksaan.
Untuk diketahui,H 6 tahun bocah perempuan yang di duga dicabuli oleh seorang pria berusia 30 tahun di Jalan Nuri (bulu lopi) Sengkang. Sebut saja wita, usia 30 tahun yang merupakan ibu korban, mendatangi Polres Wajo, melaporkan peristiwa yang dialami anaknya .(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


