Suwanda Kajari Sengkang |
Suwanda, Kepala Kejari Sengkang mengatakan, sebelumnya tersangka sudah akan diperiksa. Namun, saat itu kondisi tersangka dalam keadaan sakit.
"Rencananya hari ini Kamis dan jumat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ondong. Beberapa waktu yang lalu kami akan periksa tersangka, tapi Ondong sakit, sehingga pemeriksaan kami batalkan," katanya.
sementara tersangka lainnya, yakni Baharuddin, Kajari Sengkang akan melakukan pemeriksaan susulan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ondong.
"Nanti setelah Ondong kami periksa, baru kemudian kami lanjut ke Baharuddin," ujar Suwanda.
Sebelumnya kejari sengkang sudah menetapkan dua tersangka pada tanggal 18 dan 19 desember 2014 yang lalu.Namun hingga hari ini , Kejari Sengkang, belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.
"Memang penahanan belum dilakukan, karena keduanya masih koperatif, kita lihat pemeriksaan selanjutnya, kalau memang mempersulit kami, tentu akan melakukan penahanan," katanya.
Sementara ditempat yang berbeda, Kadir Wokanubun, staf badan pekerja Anti Korruption Committe (ACC) Sulawesi mengatakan, penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik. Kendati demikian, ketika tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka Kejari, seharusnya melakukan penahanan.
"Di Wajo memang saya lihat tidak pernah ada penahanan tersangka korupsi pra pengadilan, tapi kalau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kenapa tidak ditahan," katanya.(wt-tim).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia