Dalam persidangan pelaku RS mengaku, melakukan tindak sodomi kepada ke empat korbannya lantaran tergerak setelah menonton tayangan televisi di channel HBO.
"Agenda sidang sebelumnya adalah pembacaan dakwaan, hari ini pemanggilan oleh saksi korban," ujar kuasa hukum terdakwa Bakri Remmang, usai melakukan proses persidangan yang digelar secara tertutup, Rabu 21 Januari 2015.
Lebih lanjut Bakri Remmang mengatakan dalam proses persidangan yang selesai pada sore kemarin, Jaksa menghadirkan saksi korban dipersidangan. Kendati demikian, dia sangat menyesalkan tidak adanya kepedulian pemerintah terhadap "Korban" tindak asusila.
"Kemana itu Undang-undang Sistem Perlindungan Anak,? setiap persidangan di PN Sengkang kita tidak pernah melihat pendampingan dari pemerintah bagi korban jangan hanya pelaku yang selalu ditunjuk untuk didampingi,"lanjutnya.
Dalam persidangan dengan agenda Kesaksian Korban itu, berlangsung lama dan tertutup. Usai persidangan, jaksa mengatakan keduanya terdakwa dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia