Hal ini dikuatkan dengan beberapa temuan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) tahun 2012. Ketua Gerpak Sulsel yang juga Plt. Dpc Gerpak Wajo. Rudi, Membeberkan beberapa temuan dugaan tindak pidana korupsi dibeberapa SKPD di Kabupaten Wajo. Namun diduga kuat temuan tersebut juga melibatkan Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru yang sudah menjabat dua periode sebagai kepala pemerintahan.
Bupati dianggap turut punya andil dalam penyelewengan dana APBD. Hal ini diungkapkan Rudi Menurut Rudi, Bupati harus turut Bertanggung Jawab lantaran APBD adalah produk bersama antara legislatif dan eksekutif.
"Otomatis eksekutif turut bertanggung jawab, karena Perda APBD disahkan oleh eksekutif," ujar Rudi. Di Kabupaten Wajo saat ini tengah mencuat sejumlah kasus korupsi yang kesemuanya terkait dengan APBD namum belum ada kasus-kasus korupsi yang di selesaikan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Wajo.
Dimana temuan Gerpak dan Snak Markus Sulsel, yang juga dikuatkan hasil audit BPK diantaranya adalah biaya perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.466.751.000 yang tidak didukung pertanggung jawaban yang berindikasi merugikan keuangan daerah, Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan lanjutan Dermaga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Siwa yang tidak sesuai dengan ketentuan dimana mengakibatkan pekerjaan rusak padahal masih dalam masa pekerjaan yang dianggarkan melalui belanja modal sebesar Rp. 4. 921.295.000 termasuk adanya pembayaran yang melebihi prestasi di RSUD Lamadukelleng sebesar Rp.1.160.328.000, Dinas pekerjaan Umum Rp.526.480.000 dan Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp.95.802.000 termasuk temuan di Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian dan Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo, dimana jelas dalam undang-undang tindak pidana korupsi mengembalikan itu tidak menghapuskan pidana, ujarnya.
Selain itu, Gerpak juga menemukan beberapa indikasi yang sudah jelas-jelas merugikan Keuangan Daerah dikarenakan adanya korupsi berjamaah diantara kepala SKPD yang ada di Kabupaten Wajo, diantaranya dugaan gartifikasi disetiap SKPD terkait sejumlah Proyek-Proyek yang dikerjakan oleh para kontraktor bahwa semua proyek-proyek yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD harus memberikan setoran yang jumlahnya tidak sedikit dan ini harus ditelusuri lebih oleh penegak hukum.
Dimana Berdasarkan Informasi yang kami dapat dari berbagai sumber dan beberapa Oknum Pemborong dan Pimpinan Perusahaan yang ikut andil dalam Proses Lelang dan memenangkan beberapa Tender Proyek bahwasanya dari Proyek yang Jumlah nilainya 100% yang sisanya hanya 50% hingga 55% saja yang bisa digunakan untuk Pekerjaan Proyek tersebut.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


