WAJOTERKINI.COM
--- Masyarakat Desa Alewadeng (dahulu Desa Salobulu) Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo, Senin (15/12) sempat menjadi geger dengan kedatangan Ratusan Polisi bersenjata dari Satuan Brigadir Mobil (Brimob) dan Jajaran Polres Wajo maupun Polsek Sajoanging.
Kendatangan aparat keamanan tersebut guna melakukan pengawalan terhadap tim, Badan Pertanahan Negara Republik Indonesia (BPN-RI) Kabupaten Wajo guna pelakukan melakukan pengembalian batas (pengukuran kembali, red) atas sebidang tanah seluas 64 hekta are di daerah tersebut.
Dari hasil pantauan Wajoterkini.com, personil yang diterjunkan untuk menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan terdiri 1 platon dari Brigadir Mobil (Brimob) dan 1 platon dari porsenil Kepolisian Resort (Polres) Wajo, Sedangkan lokasi yang menjadi objek pengukuran adalah tanah perkebunan yang dahulu adalah milik lelaki MR mantan Camat Sajoanging , yang telah dilelang oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan oknum MR dinyatakan bersalah dan sejumlah hartanya disita untuk negara.
"Dulu pak Camat Sajoanging dinyatakan bersalah oleh pengadilan, banyak hartanya yang disita pengadilan untuk dilelang, salah satunya adalah objek tanah bersetifikat hak milik (SHM) yang sedang diukur ini," jelas Letkol (Purn) Rahman Uleng.
Menurut Rahman Uleng,awalnya tanah tersebut dimiliki seseorang pengusaha di Makassar berdasarkan keputusan sebagai pemenang lelang, selanjutnya dibeli oleh isterinya. Namun sayangnya, ketika saat ini ditengarai ada sejumlah warga yang berada pada lokasi tersebut.
"Untuk mendapatkan kepastian hukum, kami mengajukan laporan dugaan penyerotan ke Polres Wajo dan agar tidak ada pihak yang dirugikan maka harus dilakukan pengukuran atau pengembalian batas objek sengketa berdasarkan surat ukur yang tertera di sertifikat," jelas Rahman Uleng, yang juga mantan Dandim Maros ini.
Sementara sejumlah warga kepada wajoterkini.com punya cerita berbeda, sebut misalnya Ibu Titin yang mengklaim jika dalam objek sengketa juga terdapat tanahnya. "Lokasi ini dikenal dengan lokasi Petta Palettuang dan kami bersama warga yang lain sudah puluhan tahun bahkan sudah ada yang beranak cucu menempati lahan tersebut. Kami tidak tahu menahu adanya proses lelang," jelasnya.
Warga lainnya juga mengemukakan, bahwa sosok MR ketika menjadi Camat Sajoanging dikenal keras dan ditakuti warga sekitar sehingga ada yang menyerahkan tanahnya dan ada pula yang bertahan. (tim)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


