SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

LSM Gerak : Proses Sertifikasi Guru Honorer Dipertanyakan

Berita Wajo Terkini
Kamis, 04 Desember 2014 | 08.25.00 WIB Last Updated 2014-12-04T00:25:00Z
Ilustrasi
BONE, WAJOTERKINI.COM -- Satu hal yang lebih ganjil dan Aneh Bin Ajaib ditemukannya beberapa tenaga guru honor bidang studi Agama yang kini mengajar di Sekolah Negeri menerima tunjangan sertifikasi dari Kemenag, Sementara guru Bidang studi lainnya tidak mendapatkan tunjangan tersebut, apakah SK yang mereka kantongi dikeluarkan oleh pihak Kemenag.

"Ini Sementara dalam tahap pelusuran, dan kami telah menginstruksikan Tim Investigasi kami ke Kantor Kemenag Bone, namun beberapa pejabat yang berkompeten susah untuk ditemui"kata Sekretaris LSM Gerak Cabang Bone, Zainal Mufti.

Sebagai langkah awal guru honor yang kami temukan masih sedang aktif mengajar disalah satu sekolah dasar Negeri yang letaknya dipelosok Kecamatan, dan pihak kami akan segera melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dikhawatirkan adanya dugaan konspirasi pihak tenaga honor tersebut dengan oknum tertentu yang bercokol di Instansi Pemerintah yang khususnya menangani sektor Agama.

Sementara dari sisi lain Pemerintah telah mengeluarkan aturan keberadaan guru honorer di sekolah negeri yang diangkat dengan berbekal SK Kepala sudah tidak diberi peluang lagi untuk menerima tunjangan sertifikasi kecuali yang mengantongi SK Bupati atau wali Kota sementara tidak ada wali kota/bupati yang mau membuatkan SK untuk guru honorer yang diangkat sekolah, meskipun para guru honor tersebut sudah mengabdi lama, dan bahkan ada diantara mereka kinerjanya jauh lebih baik dari guru PNS.

Terkait adanya aturan Pemerintah tentang Peluang sertifikasi guru honorer di sekolah negeri ditiadakan perlu dikaji dan ditinjau ulang karena akan  peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan para guru honor, sementara dari sisi lain keberadaan guru honorer di sekolah negeri yang diangkat dengan berbekal SK Kepala Sekolah sangat dibutuhkan sekolah.

Pemerintah tidak menyiapkan guru PNS yang dibutuhkan sehingga sekolah terpaksa mengangkat guru honorer namun ironisnya mereka yang kinerjanya terkadang lebih baik dari guru PNS, tidak bisa ikut sertifikasi, Pasalnya, para guru honorer ini harus menyerahkan SK bupati/wali kota sebagai bukti sementara tidak ada wali kota/bupati yang mau membuatkan SK untuk guru honorer yang diangkat sekolah. Padahal, meskipun para guru honor tersebut sudah mengabdi lama, dan bahkan ada diantara mereka kinerjanya jauh lebih baik dari guru PNS.

Dari Sudut pandang lain untuk sekolah swasta, kebijakan bagi guru honor dalam ikut serta sertifikasi bisa menggunakan surat keputusan (SK) dari Yayasan, hal inilah yang ganjil menurut analisa kami, dan apa bedanya guru honor di Sekolah Negeri dengan Swasta ?.
Perlakuan terhadap guru honorer di sekolah negeri ini diskriminatif. Jika banyak guru honorer yang berhenti dan memilih di sekolah swasta, layanan pendidikan di sekolah negeri bisa kewalahan.(wt-bp).


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM Gerak : Proses Sertifikasi Guru Honorer Dipertanyakan

Trending Now