Proyek PLTG tersebut rencananya akan di bangun di Desa Patila, Kecamatan Pamana, Kabupaten Wajo. Jika proyek pembangkit ini terealisasi, maka masyarakat Wajo akan mendapatkan suplai tambahan aliran listrik bertenaga gas sebesar 20 mega watt.
Dana investasi dari PT.Makmur Mandiri Langgeng dari Jakarta ini kucur atas usulan mitra BUMD PT. Wajo Energi Jaya. Pemerintah kabupaten mengeluarkan dua surat izin prinsip untuk pembangunan PLTG Wajo.
Izin Lokasi pembangunan pembangkit listrik 20 MW PT.Makmur Mandiri Langgeng No:640/394/Set tertanggal 05 Mei 2012 dan juga surat izin prinsip untuk PT. Humpus Wajo Energi No : 506 Tahun 2013 tanggal 29 Oktober 2013.
Surat izin yang pertama sesuai dengan prosedur karena ini yang dijadikan dasar untuk pengusulan pekerjaan sebagai mitra kerja BUMD Wajo. Proyek pun dikerjasamakan dengan PT.Makmur Mandiri Langgeng.
BUMD PT. Wajo Energi Jaya menggunakan surat izin prinsip tersebut untuk mencari mitra sebagai investor untuk pembangunan proyek PLTG Wajo.
Maka pihak BUMD menunjuk PT.Makmur Mandiri Langgeng sebagai investor tunggal.
Pemkab kembali mengeluarkan surat izin prinsip atau izin lokasi pembangunan PLTG Wajo kepada PT. Humpus yang diterima pihak PT.Humpus pada tanggal 29 Oktober 2013, sebelum rapat permohonan izin prinsip, saat hendak dibahas di BUMD yang melibatkan Pemda wajo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Rahman Morra membenarkan kalau proyek tersebut tengah diselidiki.
"Kami akan coba telaah dulu, dan akan segera kami tindak lanjuti dalam waktu dekat," tegasnya.
Menurutnya, semua laporan yang masuk, pasti akan segera ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Saya sangat mengapresiasi adanya laporan dan informasi kepada pihak Kejati, selaku penegak hukum," ujarnya.
Rahman mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak pimpinan. Untuk segera melakukan pengusutan terhadap proyek pembangunan PLTG Wajo.
ACC Sulawesi Desak Kejati
Jika pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel membidik dugaan penyimpangan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 2014 yang menelan dana investasi sebesar 20 juta US$, Rp 200 miliar Badan pekerja Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi pun mendesak kejati segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut, demikian juga yang dilansir media Ujungpandang Ekspres.
Staf Pekerja ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi mengatakan, pihak Kejati Sulsel jangan hanya melihat kasus ini hanya sebagai wacana belaka. "Kejati harus jeli melihat dan bekerja secara profesional, jangan hanya menunggu laporan saja baru kasus diusut," kata Wiwin, Selasa 23/12/2014.
Menurut Wiwin, kasus tersebut harusnya bisa segera dilakukan pengusutan agar masyarakat tidak akan bertanya-tanya lagi tentang persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Rahman Morra dikonfirmasi mengatakan, pihak Kejati akan bekerja secara profesional dan proporsional. Jika ada hal yang menyangkut perbuatan melawan hukum, pihaknya akan menindak dan bersikap tegas.
"Mengenai adanya desakan, tentunya kami akan menelaah dulu kasus tersebut. Kami tidak akan main-main dalam hal penuntasan tindak pidana korupsi. Siapa pun pasti akan kami tindak tegas," tegas Rahman Morra, kemarin.(Wt-tim).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


