SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Kejari Sengkang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bansos PTT Kedelai

Berita Wajo Terkini
Senin, 22 Desember 2014 | 14.40.00 WIB Last Updated 2014-12-22T17:50:51Z
Ilustrasi
WAJOTERKINI.COM --- Penetapan kedua tersangka AD (Ketua Gabungan Kelompok Tani Kecamatan Keera) dan BH (Kepala Balai Penyuluh Kecamatan Keera) kasus korupsi Pengembangan Tanaman Terpadu (PTT) Kedelai tahun 2013, oleh Kejaksaan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo, setelah cukup bukti untuk menyeret keduanya ke meja hijau.

Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang Suwanda SH MH, mengatakan, Penetapan tersangka setelah pihak kejaksaan melakukan penyelidikan pada kelompok tani yang mendapat bantuan sosial (Bansos) PTT Kedelai sebesar Rp.1,5 milyar yang bersumber dari APBN Pusat.

Dari hasil itulah AD dan BH kemudian ditetapkan Kejari Sengkang sebagai tersangka, karena terbukti melakukan pemotongan uang bantuan PTT kedelai kepada 50 kelompok tani yang ada di Kecamatan Keera Kabupaten Wajo.

"Pemotongan bervariasi, mulai dari 5 juta, bahkan adapula kelompok yang cuma dapat 10 juta. Nah, inilah yang akhirnya melapor,"kata Suwanda.

Dijelaskan Suwanda, setiap kelompok tani mendapat bantuan dari pusat sebesar Rp 42.700.000 yang dikirim melalui rekening kelompok tani di BNI. Setelah kelompok tani mencairkan dana mereka.

Dan kedua tersangka kemudian mendatangi ketua kelompok tani dengan meminta sebagian uang tersebut. Akibat perbuatan tersangka, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp.700 juta.

"Alasannya uang belum semua terpakai, untuk pembelian pupuk dan berbagai alasan lainnya. Namun pada kenyataan uang tidak digunakan untuk itu,"jelas Suwanda.

Suwanda menambahkan keterangannya. Pihak Kejari Sengkang terus melakukan penyelidikan dan akan  berkordinasi dengan seluruh dinas terkait termasuk dinas pertanian baik daerah maupun provinsi dan pusat RI.

"Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah, karena proyek PTT ini tidak hanya ada di Kecamatan Keera tapi di kecamatan lain juga ada. Selanjutnya kami akan memanggil semua kelompok tani untuk dimintai keterangannya,"tutur Suwanda.(wt-har).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Sengkang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bansos PTT Kedelai

Trending Now