WAJOTERKINI.COM -- Kepala Desa (Kades) tak
selalu jadi panutan bagi masyarakat di Desanya. Hal ini terbukti dengan
ditangkapnya Sukman Bin Ambo Tang (41), kades Turu Adae, Kecamatan
Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan lantaran sedang asyik berjudi.
Tidak hanya itu, bahkan kades ini kedapatan membawa narkoba.
Dari informasi yang dihimpun, ditangkap Polisi bersama 7 (tujuh) warga di Desanya, Selasa (09/12/2014). Mereka adalah Andi Mensong Bin A. Husain (38), Rustan Bin Muh. Arsyad (41), Budiman Bin Saleang (33)Gunawan Bin Abd. Karim (51), Jumardi Bin Enre (39), Nanang Bin Latang (34) dan Andi Heran (30).
Selain menyita uang tunai Rp 1,2 juta yang dipakai taruhan dalam permainan judi kartu domino itu, Polisi juga mendapatkan 3 paket plastik kecil narkoba yang diduga jenis sabu dari Sukman termasuk alat hisap sabu dan 7 buah kartu domino.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Rudi mengatakan, saat ini sang kades sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Bone. "Dia (Sukman) dan pelaku lainnya sementara menjalani pemeriksaan dan tes urine," kata Mantan Kepala Unit Reskrim Polsek Makassar ini.(wt-Bonepos).
Dari informasi yang dihimpun, ditangkap Polisi bersama 7 (tujuh) warga di Desanya, Selasa (09/12/2014). Mereka adalah Andi Mensong Bin A. Husain (38), Rustan Bin Muh. Arsyad (41), Budiman Bin Saleang (33)Gunawan Bin Abd. Karim (51), Jumardi Bin Enre (39), Nanang Bin Latang (34) dan Andi Heran (30).
Selain menyita uang tunai Rp 1,2 juta yang dipakai taruhan dalam permainan judi kartu domino itu, Polisi juga mendapatkan 3 paket plastik kecil narkoba yang diduga jenis sabu dari Sukman termasuk alat hisap sabu dan 7 buah kartu domino.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Rudi mengatakan, saat ini sang kades sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Bone. "Dia (Sukman) dan pelaku lainnya sementara menjalani pemeriksaan dan tes urine," kata Mantan Kepala Unit Reskrim Polsek Makassar ini.(wt-Bonepos).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia