WAJOTERKINI.COM --- Menghadapi musim hujan sedikitnya ada sembilan (9) Kecamatan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, terancam banjir. Untuk mencegah banjir, salah satu yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo yakni menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dokumentasi wajotv banjir juli 2013 |
Ada empat instansi yang dimaksud Wakil Ketua Komisi II DPRD Wajo ini, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam teknis pembangunan kanal dan gorong-gorong. Kemudian, Dinas Tata Ruang dan Permukiman dalam hal perizinan pembangunan dan penataan kota, selanjutnya Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) pada pemeberian rekomendasi tambang hingga pengerukan gunung, Serta Satpol PP selaku penegak perda.
"Bisa kita lihat kanal yang ada di dalam kota, penataan kanal sangat semrawutan. Kanal juga terlihat semakin mendangkal akibat kurang bagusnya kinerja Dinas Kebersihan. Yang harus dilakukan adalah revitalisasi kanal oleh Dinas PU, ketika empat instansi tegas menjalankan Perda RTRW, mulai dari prosedur pemberian perizinan hingga penegakan perdanya, banjir bah yang biasa menenggelamkan Pasar Sentral Sengkang, tidak akan terjadi," kata Gusti Andi Makkarodda.
Gusti menambahkan, Dinas Tarkim harus tegas pada perizinan pembangunan perumahan dan ruko, dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) pada pemberian rekomendasi tambang hingga pengerukan gunung. Terakhir, Satpol PP harus tegas menegakkan Perda RTRW itu. "Kalau memang tidak ada izin dari dinas terkait, atau tidak sesuai prosedur Perda, Satpol PP harus bertindak sebagai penegak perda," tutur Gusti.
Jika Andi Gusti Andi Makkarodda, Wakil Ketua Komisi II DPRD Wajo ini, memberi solusi atasi banjir bah di pusat kota Sengkang melalui penegakan pada perda RTRW, hal itu dipertegas Alamsyah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Wajo yang menekankan dalam pemberian izin tambang harus di perketat. ( Bacaki: Izin Tambang Harus Diperketat ). (wt-tim).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia