Warga kedua desa dari 2 kecamatan yang berbeda datang menyampaikan penolakannya poin Ranperda Pilkades yang saat ini masih dalam tahapan, poin yang mengharuskan setiap calon kepala desa minimal sudah berdomisili 1 (satu) tahun.
"Tidak perlu terbatasi beberapa tahun calon berdomisili, kami minta revisi Ranperda tata cara pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa, biarkan warga desa memilih, biarpun mereka baru kembali dari perantauan asalkan dia berkualitas. Intinya yang penting dia Warga Desa tersebut,"ucap Hamka korlap aksi.
Hamka juga menambahkan, ada kekwatiran saat pencoblosan Pilkades mendatang, calon tertentu menggunakan modus membawa pemilih import yang menggunakan hak pilih warga yang sedang keluar kota dan yang masih terdaftar sebagai warga.
"kami juga meminta diatur para pemilih nantinya membawa KTP biar jelas dia warga desa, bukan pemilih disuntikkan,"tambahnya.(Wt-R-na).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


