*) Oleh Ir. Andi Gusti A.Makkarodda
WAJOTERKINI.COM --- Tidak lama lagi kita akan dihadapkan pada hajatan besar sebagai massarakyat desa. Kisaran dua bulan mendatang, kita akan melakukan pemilihan kepala desa.
Pemilihan kepala desa bukanlah hal baru bagi massarakyat wajo yang notabene sebagai bidan demokrasi tertua sulsel, semua sudah berlangsung jauh sebelum kita belajar memilih secara langsung para bupati, gubernur bahkan presiden.
Walaupun bukan hal baru namun tetap menjadi perhatian publik, setidaknya ada tiga hal sehingga hajatan ini menjadi menarik. Regulasi terkait desa telah ditetapkan melalui UU no 6 tahun 2014 dan pp 43 tahun 2014 sehingga periode jabatan kades yg dibatasi 2 periode menjadi 3 periode. Ada gairah baru bagi para incumbent yang ingin mencoba berkompetisi kembali.
Hal lain adalah pada masa kampaye presisen, 2 pasang capres saling serang isyu pada pembangunan massayarakat desa. Prabowo melalui suratnya ingin alokasikan dana desa hingga 1 milyar per desa dan dipihak laen jokowi menjanjikan alokasi dana desa bisa 600 juta hingga 1,4 milyar per desa. Janji capres kemudian lahirkan gairah kedua. Jika betul2 berjalan maka para kades dan perangkatnya punya peluang mengakselerasi pembangunan desanya. Para kades tidak lagi harus ikutan lomba "memelas" minta alokasi pembangunan pada forum musrembang.
Hal laian yang tidak kalah menarik adalah hasil pilpres yang baru2 ini mengantar orang desa menjadi presiden dan wakil presiden bahkan kemarin kita bisa lihat dalam pengumuman pembantu presiden didominasi orang2 dari desa dan faktanya tingkat pendidikan dalam jenjang ruang formal tidaklah membatasi massarakyat untuk menjadi anggota kabinet. Terlepas dari kontroverai yang berkembang di medsos. Ia adalah menteri perikanan & kelautan yang tidak tamat SMA namun bersama tim, presiden, KPK & PPATK menaruh kepercayaan terhadapnya. Dan dilain sisi ibu susi akan menjadi contoh dan gairah baru bagi massarakyat untuk ikut berpartisipasi dalam perebutan kepemimpinan ditingkat desa.
Kemarin DPRD wajo telah tetapkan panitia khusus untuk membahas ajuan Rancangan peraturan daerah tentang tata cara pilkades, ranperda ini akan mengatur segala hal terkait lahirnya kepemimpinan desa.
Kita tunggu kepada siapa aturan tersebut akan berpihak? Fokus pada yg berkompetensi ataukah tidak? Ataukah kepada para pemilik modal berijazah dan mengabaikan tokoh kharizmatik? Ataukah kita cukupkan pada yg punya legitimasi pilihan mayoritas
"Selamat bekerja pansus"
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia