Senin 17 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Tersangka baru dugaan korupsi dana pendidikan gratis

Berita Wajo Terkini
Selasa, 03 Desember 2013 | 14.37.00 WIB Last Updated 2013-12-03T06:37:11Z
SOPPENG TERKINI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Watansoppeng, terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis di Dinas Pendidikan, pemuda dan Olahraga kabupaten Soppeng, dengan indikasi kerugian negara sekira Rp.1,6 Miliyar, dan kembali menetapkan satu tersangka.

Kejari Soppeng, menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas
Dikmudora Kabupaten Soppeng, Hunting, sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Beberapa bulan yang lalu, Kejari Soppeng terlebih dahulu menetapkan Wiwik Angraini (Staf manajemen Dikdas) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis.

"Pak Hunting, ditetapkan sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dalam proyek tersebut," Andi Taufik kata Kasi Intel kejaksaan Negeri Soppeng.

Andi Taufik mengatakan, tersangka Hunting, saat ini dalam proses pemberkasan, namun sudah berstatus tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan. "Penahanan belum dilakukan, mungkin waktu dekat baru dilakukan tindakan penahanan," katanya.

Sementara, untuk tersangka pertama ( Wiwik ), saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar."Saat ini agenda persidangan, mendengarkan keterangan saksi, dan Kejari belum mengarah ke tersangka lain." katanya.

Badan Ahli Gerakan Anti Korupsi Indonesia, Kabupaten Soppeng, Andi Agus Wittiri, mengatakan, pihak kejaksaan jangan berhenti pada Hunting, karena menurutnya masih ada aktor dibelakang kasus itu.

"Tidak mungkin Wiwik, yang seorang honorer melakukan pekerjaan tersebut
melebihi kewenangannya. Jadi intinya jangan berhenti hanya pada pak Hunting saja. Karena aliran dana tersebut bisa saja mengalir ke pejabat lainnya," katanya.

Penulis: Nabi Abdillah
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tersangka baru dugaan korupsi dana pendidikan gratis

Trending Now