Tidak terima putusan majelis hakim yang di ketua Judi Prasetyo, menjatuhi pelaku penjara 6 tahun, keluarga korban marah didalam persidangan, meski sebelumnya diketahui Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengkang Andi Kurnia, menuntut pelaku dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.60 juta, Subsider selama 1 Bulan."Putusan hakim ini terlalu rendah bagi kami, seharusnya dia dikenakan hukuman 15 tahun, saya tidak terima,"kata Rijal orangtua SR.
"Seharusnya seorang guru kan memberi contoh yang baik, kok justru melakukan hal yang memalukan dinas pendidikan, harusnya dia dikasi kapok,"kata keluarga SR lainnya.
Kasus asusila ini terungkap setelah salah satu teman SR melihat sms Anca, yang meminta SR ke toilet sekolah untuk melakukan persetubuhan antara guru dan murid tersebut. Terungkap kedua pelaku telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sebanyak 8 kali di toilet sekolah.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia